Cara Bikin NPWP Online Dengan Mudah Lewat HP

Thisway.idCara bikin NPWP online cukup mudah dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. NPWP sendiri merupakan identitas yang perlu dimiliki wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan mendapat hal dalam urusan perpajakan. Lantas bagaimana cara membuatnya dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Cara Bikin NPWP Online Dengan Mudah Lewat HP

  1. Membuat Akun Di Situs Resmi

Sebelum membuat NPWP secara online hal pertama yang harus wajib pajak lakukan adalah daftar akun di situs E-Reg pajak. Untuk caranya silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Akses situs pajak.go.id kemudian klik “Pendaftaran NPWP”
  • Pilih opsi “Daftar” dengan menuliskan alamat email aktif dan verifikasi captcha
  • Tekan tombol “Daftar”
  • Masuk ke email dan buka pesan dari E-Reg untuk aktivasi dengan cara klik link verifikasi
  • Jika akun berhasil diaktifkan, langkah berikutnya mengisi form data diri
  • Lengkapi semua informasi yang diminta dan ikuti instruksi pada layar sampai tahap terakhir
  • Akun Anda sudah selesai dibuat

Baca Juga: (Cara Menurunkan Darah Tinggi Dengan Mengubah Kebiasaan Ini)

  1. Pendaftaran

Cara bikin NPWP mudah yang berikutnya adalah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP. Langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu:

  • Masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Pilih “Pendaftaran NPWP” jika proses login berhasil
  • Lengkapi semua data yang diperlukan secara lengkap dan teliti
  • Pilih “Next”
  • Di setiap pernyataan centang kolom sebagai tanda persetujuan
  • Pilih “Simpan” lalu kirim permohonan pengajuan NPWP. Setelah proses tersebut selesai akan muncul secara otomatis status pendaftaran di dashboard laman E-Reg Pajak.
  • Pilih “Minta Token”
  • Verifikasi captcha
  • Terakhir klik “Submit” dan tunggu hingga kode token dikirimkan via email
  1. Verifikasi

Langkah terakhir dari proses pembuatan NPWP adalah verifikasi, berikut caranya.

  • Buka email dan salin kode token yang sudah dikirimkan
  • Masukkan kode token ke kolom yang ada di situs E-Reg
  • Klik “Kirim
  • Selesai, permohonan NPWP akan diproses dan apabila di setujui kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak secara gratis.

Syarat Membuat NPWP Untuk Wajib Pajak Pribadi dan Usaha

  1. Syarat Untuk Wajib Pajak Pribadi

Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia dan fotokopi paspor/KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing.

  1. Syarat Untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha
  • Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi KITAS/KITAP/Paspor untuk Warga Negara Asing
  • Fotokopi izin kegiatan usaha, surat keterangan tempat usaha/kegiatan, atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat berwenang. Sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa, bisa juga menggunakan tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan yang berisi informasi bahwa yang bersangkutan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan dilengkapi dengan materai.
  1. Syarat Untuk Wajib Pajak Wanita Menikah Dengan Pajak Dihitung Terpisah

Dalam beberapa kondisi ada wanita kawin yang menyetujui adanya pemisahan harta sehingga pengenaan pajak dihitung secara terpisah. Adapun dokumen yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan yaitu:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP milik suami
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta atau surat pernyataan sejenis di mana kedua menyetujui adanya pelaksanaan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah

Itulah cara bikin NPWP online yang perlu diketahui wajib pajak yang belum mempunyai identitas tersebut. NPWP sangat diperlukan untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak dalam hal perpajakan, terutama bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NPWP jumlah pajak yang dikenakan akan lebih kecil dari wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Leave a Comment