Cara Membuat NPWP Online dan Persyaratannya

Thisway.id – Cara membuat NPWP online sangat mudah. Anda tidak perlu datang ke KPP untuk mengurus segala berkas, cukup mendaftar secara online melalui laman E-Registration (E-REG DJP).

NPWP merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak atau badan usaha sebagai alat untuk melakukan proses administrasi perpajakan. Selain itu NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya. Tidak hanya untuk membayar pajak, NPWP juga digunakan untuk mengurus administrasi umum.

Cara Membuat NPWP Online Tanpa Harus ke KPP

  1. Kunjungi Website Dirjen Pajak

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi website Dirjen pajak melalui alamat pajak.go.id kemudian cari menu pendaftaran NPWP. Atau jika ingin  langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP bisa melalui alamat link ereg.pajak.go.id/login. Jika sudah pilih menu e-Registration.

  1. Siapkan Data yang Diperlukan

Ketika mendaftar sebuah akun biasanya akan diminta mengisi beberapa informasi sesuai dengan data yang pendaftar miliki. Misalnya seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon hingga pekerjaan. Maka dari itu siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan lain-lain.

  1. Daftar

Apabila sudah berhasil masuk ke website bisa mengeklik tombol daftar yang ada pada bagian bawah halaman untuk pendaftaran akun baru.

  1. Masukkan Alamat Email

Gunakan alamat email yang masih aktif dan sering digunakan. Hal ini penting karena dalam membuat NPWP online email yang terdaftar akan digunakan juga untuk formulir pendaftaran. Verifikasi kode captcha hingga prosesnya selesai dan bisa lanjut ke tahap berikutnya.

(Baca juga: Cara Membuat Email Baru yang Aman dengan Beberapa Layanan)

  1. Aktivasi Akun

Cara membuat NPWP mudah selanjutnya yaitu aktivasi akun baru melalui email. Masuk ke email yang sudah didaftarkan dan buka kota masuk, setelah itu cari pesan yang dikirimkan oleh Dirjen Pajak. Kemudian buka email tersebut dan klik link untuk verifikasi akun baru Anda.

  1. Lengkapi Data

Selanjutnya lengkapi semua data pendaftaran yang diminta dengan benar. Mulai dari nama, email, password, serta data lainnya. Jika semua data sudah terisi pastikan kembali apakah sudah benar dan sesuai dengan permintaan. Apabila ada kesalahan dalam pengisian dan ada data yang belum diisi Anda tidak dapat melanjutkan proses berikutnya.

  1. Login Ulang

Apabila proses pengisian data untuk akun baru selesai, silakan login ulang ke laman e-Registration dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat. Kemudian jika sudah berhasil masuk Anda akan dialihkan ke tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pendaftaran  NPWP.

Tata Cara Pengisian Formulir Pendaftaran NPWP

  1. Menentukan Kategori Pajak

Langkah pertama untuk mendaftar NPWP adalah menentukan kategori wajib pajak. Ada beberapa kategori yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi pendaftar. Jika Anda perempuan/laki-laki belum menikah maka dapat memilih NPWP Pusat. Jika sudah menikah bisa memilih NPWP Cabang jika ingin mencabangkan NPWP pasangan.

  1. Lengkapi Identitas Diri

Selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengisi identitas diri secara lengkap dan benar. Mulai dari nama wajib pajak, alamat, tempat tanggal lahir, nomor telepon dan email aktif, status pernikahan sesuai dengan dokumen resmi.

  1. Memilih Pekerjaan

Memilih pekerjaan merupakan salah satu langkah penting untuk mendaftar NPWP. Pada halaman pendaftaran terdapat 4 pilihan pekerjaan.

  1. Isi Alamat Domisili

Isikan alamat sesuai tempat tinggal Anda saat ini.

  1. Mengisi Jumlah Tanggungan

Isi jumlah tanggungan Anda seperti orang tua atau anak, kemudian isi juga penghasilan yang Anda terima.

  1. Unggah E-KTP

Dokumen yang harus dilampirkan adalah E-KTP, maka untuk melengkapi pendaftaran Anda perlu mengunggah E-KTP melalui kolom “Upload KTP di Sini”. Ikuti instruksi selanjutnya dan klik tombol “Simpan”.

  1. Minta Token

Langkah selanjutnya klik menu minta token kemudian masukkan kode Captcha yang tertera. Token tersebut nantinya akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda.

  1. Salin Token

Jika sudah menerima email berisi token selanjutnya salin token tersebut ke kolom yang tersedia pada halaman pendaftaran. Pilih menu “Kirim Permohonan” dan tunggu berkas Anda diproses.

Demikian cara membuat NPWP online yang bisa Anda lakukan tanpa harus datang ke KPP. Selain mudah cara ini juga fleksibel serta hemat waktu.

Leave a Comment