Cara Daftar UMKM Secara Online Melalui Situs BPKM

Thisway.id – Cara daftar UMKM dapat dilakukan secara online oleh pemilik UMKM. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan kemudian mendaftar melalui situs BKPM. Lantas bagaimana caranya?

Apa saja dokumen yang dibutuhkan? Manfaat apa yang akan diperoleh pelaku UMKM setelah mendaftar?

Cara Daftar UMKM Online Melalui Situs BPKM

  1. Cara Mendaftar UMKM Bagi UMK
    • Akses situs https://oss.go.id/
    • Tekan tombol “Masuk” yang terletak di pojok kanan atas
    • Login dengan memasukkan username, kata sandi, dan verifikasi captcha. Jika belum mempunyai akun bisa mendaftar terlebih dahulu sesuai instruksi yang tertera pada situs
    • Jika sudah berhasil masuk pilih menu “Perizinan Berusaha” kemudian “Permohonan Baru”
    • Selanjutnya isi data yang diminta secara lengkap mulai dari data pelaku usaha, bidang usaha, detail aktivitas usaha, produk/jasa, serta alamat usaha
    • Cek kembali data yang sudah diisi dan pastikan sudah sesuai
    • Baca dan pahami pernyataan mandiri lalu centang
    • Cek draf Perizinan Berusaha
    • Pendafaran sudah selesai, Anda hanya perlu menunggu hingga Perizinan Berusaha diterbitkan
  1. Cara Mendaftar UMKM Bagi Non UMK

Cara daftar UMKM mudah untuk non UMK kurang lebih sama dengan sebelumnya, hanya saja ada perbedaan sedikit dari dokumen yang dibutuhkan.

    • Akses situs https://oss.go.id/
    • Tekan tombol “Masuk” yang terletak di pojok kanan atas
    • Masuk dengan mengisi username, password, dan verifikasi captcha, jika sudah klik “Masuk”
    • Berikutnya klik “Perizinan Berusaha” diikuti “Permohonan Baru”
    • Isi secara lengkap data UMKM mulai dari jenis pelaku usaha, bidang usaha, aktivitas usaha, dan data lainnya
    • Periksa kembali data yang sudah ditulis apakah sudah sesuai
    • Baca dan pahami isi dari pernyataan mandiri, setelah itu centang
    • Cek Draf Perizinan Berusaha
    • Tunggu hingga dokumen Perizinan Berusaha terbit

(Baca juga: Cara Mengusir Tikus yang Efektif di Rumah)

Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dokumen ini diperlukan sebagai bukti yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan membayar pajak. Selain itu dengan mempunyai NPWP nominal pajak yang akan dibayarkan jauh lebih rendah dibanding tidak memiliki NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, bisa mendaftar terlebih dahulu di KPP terdekat atau daftar secara online.

  • KTP

KTP digunakan sebagai tanda bahwa pemilik UMKM merupakan warga negara Indonesia.

  • SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

SKDU merupakan dokumen penting karena berfungsi untuk memproses dokumen lain berupa, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan surat pendukung lainnya. SKDU bisa didapatkan dengan melakukan pengajuan ke kantor kecamatan atau kelurahan.

  • Izin Usaha Dagang

Untuk mendapatkan dokumen ini Anda bisa mendatangi kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdekat.

  • Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip didapatkan dengan mendatangi Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat kota, kabupaten, atau Provinsi. Dimana nantinya surat tersebut akan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha perorangan atau badan hukum.

  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Dengan surat ini pelaku UMKM dapat membuktikan bahwa usaha yang dijalankan sah dan legal. Pengajuan SITU dapat dilakukan di kantor kecamatan maupun kabupaten.

  • SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Bagi pengusaha dengan modal bisnis mulai dari Rp5.000.000 – Rp200.000.000 memerlukan SIUI sebagai bukti legalitas usaha. Permohonan SIUI dapat dilakukan ke kantor pelayanan dan perizinan di daerah tingkat II. Jika kesulitan Anda bisa bertanya kepada petugas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengajuannya.

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP ditujukan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, berbeda dengan SIUI yang diperuntukkan untuk pelaku usaha industri.

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Dokumen ini merupakan bukti bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar secara resmi serta legal sehingga diizinkan untuk beroperasi. Untuk mendapatkan surat ini Anda bisa mengunjungi kantor Dinas Industri dan Perdagangan terdekat.

  • TDI (Tanda Daftar Industri)

Sama dengan TDP, TDI juga berfungsi sebagai bukti legalitas usaha. TDI ditujukan untuk usaha yang bergerak di bidang industri.

  • Surat Izin Gangguan/Hinder Ordonantie

Dengan adanya surat ini menyatakan bahwa usaha yang sedang berjalan tidak boleh diganggu oleh masyarakat sekitar.

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Surat ini ditunjukkan bagi pelaku usaha yang sudah atau belum berbadan hukum. IMB digunakan untuk menandakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki izin untuk mendirikan usaha di lokasi tersebut. Dimana nantinya IMB akan dikenakan retribusi sebagai pungutan yang masuk ke kas daerah.

  • Izin BPOM

Izin BPOM merupakan hal yang sangat penting pagi pelaku usaha karena menandakan produk Anda sudah terdaftar secara resmi dan boleh beredar di pasaran. Dengan adanya BPOM juga bertujuan memberikan kredibilitas dan keamanan produk Anda kepada konsumen.

Demikian cara daftar UMKM bagi para pelaku usaha agar usaha yang dijalankan dapat berjalan secara lancar dan legalitasnya terjamin.

Leave a Comment