Cara Daftar NPWP Online Secara Cepat dan Mudah

Thisway.id – Bagi wajib pajak orang pribadi NPWP memiliki fungsi penting, maka cara daftar NPWP online perlu diketahui apabila yang bersangkutan belum ber-NPWP. Pendaftaran NPWP secara online cukup mudah dilakukan, pertama harus memenuhi syarat serta menyiapkan berkas yang diperlukan. Berikut akan diulas cara mendaftar NPWP secara online.

Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah

  1. Buat Akun di eReg Pajak

Untuk mendaftar NPWP Anda harus membuat akun di eReg Pajak terlebih dahulu. Berikut  adalah langkah-langkahnya:

    • Akses situs https://ereg.pajak.go.id/
    • Klik “Daftar” untuk membuat akun baru
    • Masukkan alamat email aktif dan kode captcha pada kolom yang tersedia
    • Lakukan proses verifikasi dengan mengecek email konfirmasi yang dikirimkan oleh sistem eReg
    • Jika proses pembuatan akun selesai, bisa login kembali ke eReg pajak dengan memasukkan email serta password yang sudah terdaftar.
    • Selanjutnya isi formulir online berdasarkan jenis wajib pajak, data diri, penghasilan, dan alamat domisili.
  1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Selanjutnya pada halaman eReg akan ada instruksi untuk melakukan pendaftaran NPWP. Selesai mengisi formulir biasanya Anda akan diarahkan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti KTP atau KITAS/KITAP. Pastikan unggah dokumen sesuai persyaratan mulai dari dokumen yang diunggah, jenis file, dan ukuran file.

  1. Mengirim Berkas Elektronik

Apabila pendaftar sudah selesai mengisi formulir online, cara daftar NPWP online cepat adalah mengirim berkas secara elektronik. Setelah mengirim berkas status pendaftaran NPWP akan muncul pada dashboard eReg. Langkah selanjutnya wajib pajak harus mengeklik “Kirim Token” untuk mendapatkan token yang dikirim melalui email.

Token tersebut nantinya akan dimasukkan ke dashboard eReg untuk proses pendaftaran lebih lanjut. Jika token sudah dimasukkan selanjutnya klik “Kirim Permohonan”

Kartu NPWP akan dikirimkan ke wajib pajak jika proses pendaftaran berhasil dan disetujui oleh DJP.

(Baca juga: Cara Membuat Makalah yang Baik dan Benar Sesuai Pedoman)

Syarat Membuat NPWP

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) bukan Pengusaha

Wajib pajak orang pribadi bukan pengusaha artinya warga negara yang bukan pengusaha atau tidak memiliki usaha tetapi memiliki pekerjaan. Adapun syarat yang dibutuhkan bagi jenis wajib pajak ini yaitu:

    • Fotokopi KTP untuk WNI
    • Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
  1. Wajib Pajak OP Pengusaha/Melakukan Pekerjaan Bebas

Bagi jenis wajib pajak satu ini dokumen yang harus dipenuhi ketika mendaftar NPWP antara lain:

    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
    • Fotokopi resmi yaitu dokumen mengenai izin usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Anda bisa meminta dari pejabat pemerintahan, paling tidak seperti Lurah atau Kepala Desa. Atau bukti tagihan listrik dari perusahaan listrik.
    • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan WP benar-benar melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang dimaksud
  1. Wajib Pajak OP Wanita Kawin dengan Pajak Terpisah
    • Fotokopi KTP, KITAS, atau KITAP
    • Fotokopi NPWP milik suami
    • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    • Fotokopi surat perjanjian pisah harga dan penghasilan
  1. Wajib Pajak (WP) Badan Usaha

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak badan usaha sebagai berikut:

    • Fotokopi akta pendirian atau perubahan badan usaha
    • Fotokopi kartu NPWP salah satu pendiri atau pengurus
    • Surat keterangan domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah
    • Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yaitu Pejabat Pemerintah Daerah
    • Lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik

Demikian cara daftar NPWP online bagi wajib pajak yang belum memilik NPWP. Segera daftar NPWP agar jumlah pajak yang harus dibayarkan tidak berkali-kali lipat dari tarif pajak normal. Karena bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP, akan dikenakan tarif pajak 100-120% dari total penghasilan kena pajak.

Leave a Comment