Thisway.id – Cara buat NPWP online perlu diketahui oleh masyarakat yang sudah berpenghasilan tetapi belum memiliki NPWP. NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas dari wajib pajak yang berasal dari Ditjen Pajak.
Ketika Anda berurusan dengan administrasi perpajakan, NPWP merupakan hal penting yang harus dimiliki. Lantas bagaimana cara mendapatkan identitas NPWP secara online?
Ini Dia Cara Buat NPWP Online 2023 Anti Ribet
- Membuat Akun di Website E-Reg Pajak
Sebelum membuat NPWP, hal yang harus dilakukan adalah membuat akun di situs e-reg terlebih dahulu. Caranya akses situs https://ereg.pajak.go.id, kemudian lakukan pendaftaran dengan mengisi data yang diminta secara lengkap dan benar untuk menghindari kesalahan.
- Melengkapi Dokumen
Berikutnya yang perlu dipenuhi oleh pendaftar adalah mengunggah berbagai dokumen yang diminta sebagai persyaratan. Langkah ini wajib dilakukan karena akan menentukan keberhasilan proses pendaftaran NPWP nantinya. Umumnya berkas yang diminta meliputi data diri seperti KTP, surat keterangan pekerjaan dan usaha, serta berkas lainnya yang masih bersangkutan.
- Mengirim Berkas Elektronik
Apabila semua dokumen dan formulir sudah berhasil terkirim, langkah selanjutnya adalah menekan tombol token. Tombel token berfungsi untuk mendapatkan kode rahasia yang nantinya akan dikirim melalui email yang sudah terdaftar.
Setelah token berhasil disetujui, pendaftar akan mendapat nomor NPWP yang bisa digunakan langsung. Karena nantinya kartu NPWP akan dikirim ke alamat pendaftar secara gratis tanpa pungutan apa pun. Status pengiriman juga bisa dicek secara berkala di situs E-Reg. Cara buat NPWP online lengkap sudah selesai, NPWP sudah bisa digunakan untuk keperluan mengurus pajak dan sebagainya.
(Baca juga: Cara Live di Tiktok dengan Cepat dan Banyak Penonton)
Syarat Membuat NPWP
- WNI
Wajib pajak pribadi dan usaha merupakan warga negara Indonesia dan memiliki identitas.
- Siapkan Identitas Diri
Untuk membuat NPWP wajib pajak harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
- WNA
Bagi warga negara asing yang sedang tinggal dan bekerja di Indonesia wajib melampirkan paspor dan KITAS/KITAP dalam bentuk dokumen elektronik.
Cara Cek NPWP secara Online
- Cek NPWP Melalui Website Resmi
Pada website ini Anda dapat mengecek NPWP dengan login terlebih dahulu menggunakan email yang sudah terdaftar. Berikut langkah-langkahnya.
-
- Akses situs pajak.go.id
- Ketikan alamat email atau NPWP
- Masukkan password dan verifikasi captcha
- Klik Login
- Jika sudah berhasil masuk ke beranda, NPWP dan statusnya dapat dilihat secara langsung. Apabila nama wajib pajak tertera dengan NPWP, maka statusnya aktif, jika sebaliknya Anda perlu memastikan kembali ke KPP terdekat.
- Cek NPWP Melalui Aplikasi DJP Online
Selain lewat website resmi, Anda juga bisa mengecek status NPWP melalui aplikasi DJP. Caranya dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
-
- Registrasi terlebih dahulu bagi pengguna yang belum mempunyai akun
- Jika sudah memiliki akun dapat login ke aplikasi
- Masukkan NPWP, password dan verifikasi captcha
- Klik Login
- Apabila proses login berhasil maka status NPWP adalah aktif, jika gagal status NPWP tidak aktif
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat NPWP Online
- Perhatikan Website yang Digunakan
Pastikan saat mendaftar website yang Anda kunjungi merupakan website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki domain .go.id atau pajak.go.id. Jangan sampai salah menggunakan website apalagi asal-usulnya tidak jelas dan domainnya mencurigakan.
- Cek Keamanan Website
Website yang aman mempunyai tanda gembok di sebelah alamat website yang biasanya berawalan https. Dengan adanya tanda tersebut menandakan bahwa website aman digunakan serta data di dalamnya akan terenkripsi.
- Hindari Memberikan Informasi Pribadi yang Tidak Relevan
Ketika membuat NPWP, pastikan informasi yang diberikan hanya informasi umum seperti nama, kontak, dan alamat. Tidak perlu memberikan nomor rekening apalagi kata sandinya.
- Lakukan Pemeriksaan Data Sebelum Mengirim Permohonan
Pastikan data yang diminta sudah dipenuhi dan formulir terisi secara lengkap. Selain itu periksa kembali tidak ada penulisan data yang salah karena nantinya akan menghambat proses verifikasi.
- Hati-hati dengan Penipuan
Jangan pernah terpancing dengan email atau panggilan telepon yang mengatasnamakan DJP untuk meminta data pribadi. Jika ada hal yang perlu diverifikasi bisa langsung datang ke KPP terdekat atau menghubungi DJP melalui aplikasi maupun website resmi.
Demikian cara buat NPWP online bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP. Pada saat membuat NPWP pastikan dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan dan teliti ketika mengisi formulir dan mengunggah berkas.